E-Filing adalah suatu cara melaporkan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime wajib pajak melalui internet, pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.djponline..pajak.go.id). Dengan cara E-Filing ini maka pelaporan pajak dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan aman. Sejumlah 100 orang yang terdiri Para Wakil Dekan, Para Ketua Jurusan, Kepala Bagian Tata Usaha, Para Kepala Sub Bagian, Tenaga Pendidik & Kependidikan Fakultas Pertanian Unsoed sebagai peserta Sosialisasi E-FILING TAHUN 2016, di Auditorium Fakultas Pertanian Unsoed, Rabu 18 Januari 2017. |
Dalam sambutanya Wakil Dekan Bidang Kepegawaian & Keuangan Fakultas Pertanian Unsoed, Ir. Joko Maryanto, Msi., menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Didik Setiawan, Bapak Ari Tri Laksono & Bapak Sindu Wardana (Seksi Ekstensi Penyuluhan Kantor Pajak Purwokerto) berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Beliau juga mengatakan “Pengisian SPT online juga penting dan merupakan sesuatu yang rutin dalam setiap tahunya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) namun terkadang sering kita lupakan”
Bapak Ari Tri Laksono dalam penyampaian materi menjelaskan bahwa tata cara pengisian E-Filing pada tahun ini merupaka tahun ke 4 (Tahun 2013, 2014, 2015, 2016) sejak diberlakukanya mewajibkan pelaporan SPT melalui e-Filing tidak jauh berbeda.
Setiap wajib pajak mempunyai EFIN yang diperlukan oleh wajib pajak agar bisa melakukan E-Filing pajak. EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah E-Filing pajak. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau E-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Beliau juga mengatakan, SPT Tahunan ada beberapa kategori diantaranya kategori SPT 1770SS, yaitu SPT yang diperuntukkan pada seseorang yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 60 juta dan kategori SPT 1770S yang diperuntukan pada seseorang memiliki penghasilan diatas dari 60 juta dan penghasilan lainya.
Selain itu narasumber juga memandu praktik pengisian E-Filing secara berkala sampai dengan selesai, dengan mengundang salah satu peserta untuk mengisi E-Filing. Di akhir paparnya narasumber menghimbau bahwa “ Bila mau mengisi E-Filing laporan SPT tahunan untuk segera dilaksanakan diawal tahun (Bulan Januari), akan mudah terakses namun bila menunda – nunda sampai bulan maret 2017 maka akan susah terakses”(*SP)