[Fapertaunsoed 8/5/18]-Tidak seperti biasanya untuk apel pagi kali ini dan seterusnya di Fakultas Pertanian Unsoed di awali dengan pembacaan Panca Prasetya KORPRI. Adapun tujuan pembacaan panca prasetya KORPRI untuk meningkatkan jiwa korsa anggota KORPRI melalui pemahaman dan pengalaman nilai – nilai yang terkandung dalam Panca Prasetya KORPRI bagi seluruh Tenaga Kependidikan di Lingkungan Fakultas Pertanian Unsoed. |
Dalam sambutan dan pesan Agustin Pangestuti, S.Sos, menyampaikan informasi tentang Jabatan Administrasi dan mengenai Cuti. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Disebutkan dalam PP ini, jabatan PNS terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
“Bagi Jabatan Administrasi seperti kita, didalam PP no 11 tahun 2017 dijelaskan bahwa seorang administrasi jabatan pelaksana harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat sehingga dianjurkan bagi bapak / ibu yang berpendidikan dibawah SMA dan batas usia pensiun masih lama untuk melanjutkan pendidikanya, misalkan berpendikan SMP untuk menempuh pendidikan SMA dengan mengikuti kejar paket atau sekolah kader yang disebutkan diaturan peraturan pemerintah tesebut” jelasnya.
Sementara itu mengenai cuti, inspektur apel menyampaikan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak cuti diantaranya yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti bersama, cuti sakit dan cuti diluar tanggungan negara.
“Saya sering mendapati PNS yang menggunakan hak cutinya seperti cuti alasan penting untuk melaksanakan ibadah haji atau umroh, padahal cuti alasan pentingg digunakan bagi PNS apabila ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasubbag Keuangan & Kepegawaian menjelaskan, bagi PNS yang akan melaksanakan ibadah haji lebih tepatnya mengajukan cuti besar, dan cuti besar disini diberikan paling lama selama 3 bulan dan untuk ibadah umroh biasanya sudah direncanakan sebelumnya jadi dianjurkan untuk mengambil cuti tahunan itu lebih tepat / baik. Untuk cuti karena alasan sakit lebih dari satu hari sebaiknya menggunakan cuti sakit dilengkapi dengan From F4.(psi.faperta@gmail.com)
Fakultas Pertanian Jaya!!!