Salah satu amanat UUD 1945 yang tercantum pada bagian pembukaan adalah Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk memajukan kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum yang dimaksud tentunya mengacu pada kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di kota maupun di desa. Pemerataan kesejahteraan tersebut menjadi salah satu cita-cita bersama baik pemerintah maupun masyarakat.
Desa yang sejahtera merupakan impian semua orang. Harapan tersebut merupakan salah satu hal yang mendasari kelahiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Maksud pendirian Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa) adalah sebagai upaya menampung seluruh kegiatan ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerjasama antar desa. Sedangkan tujuan adanya BUMDes antara lain adalah:
- Meningkatkan perekonomian Desa;
- Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
- Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
- Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
- Membuka lapangan kerja;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
- Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa
Pembentukan BUM Desa juga merupakan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa tepatnya pasal 54 ayat 2 yang mana BUM Desa dianggap sebagai salah satu hal yang bersifat strategis. BUM Desa dibentuk berdasarkan atas musyawarah desa yang terdiri atas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa dan unsur masyarakat desa. Dengan demikian semangat pendirian BUM Desa adalah semangat pembangunan dari desa untuk desa.
Bagaimanakah cara atau upaya untuk mewujudkan desa yang sejahtera? Dibutuhkan peningkatan cashflow atau aliran uang di desa sehingga mampu menggerakkan perekonomian desa. Selain adanya usaha-usaha yang telah ada di desa, dibutuhkan juga lembaga yang menaungi usaha-usaha tersebut. Lembaga itulah yang disebut dengan BUM Desa. Dalam hal ini, BUM Desa haruslah memiliki kualitas yang baik dari sisi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, kontrol dan evaluasi. BUM Desa yang dibentuk terdiri atas unit bisnis, tata kelola/manajemen dan pelayanan umum. Hal yang dibutuhkan untuk membentuk atau mendirikan BUM Desa adalah kemampuan pengurus BUM Desa untuk mengidentifikasi potensi desa serta menuliskannya dalam business plan yang baik.
Namun apakah seperti itu mudahnya? Tentu tidak sesederhana itu. Berdasarkan kegiatan workshop yang dilaksanakan oleh Bapermas Kabupaten Banyumas pada tanggal 7-8 September 2016 di Aula Bappeda Kabupaten Banyumas, terdapat beberapa poin yang layak menjadi catatan terkait BUM Desa.
- Badan hukum BUM Desa. Pasal 4 ayat 1 Permendes No.4 Tahun 2014 menyatakan secara jelas bahwa dasar pendirian BUM Desa adalah Peraturan Desa. Bahwa ada sebagian BUM Desa di kabupaten Banyumas yang diarahkan untuk membuat akta notaris itu kurang tepat karena di dalam Permendes tersebut tidak ada kewajiban seperti itu. Kemungkinan yang menjadi kesalahan persepsi selama ini adalah unit usaha yang dinaungi oleh BUM Desa boleh berbadan hukum. Hal itu sejalan dengan Permendes No 4 pasal 8 yang menyatakan bahwa unit usaha BUM Desa dapat berupa Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro yang notabene-nya berbadan hukum.
- BUM Desa akan memonopoli usaha di desa yang sudah ada. Hal tersebut menjadi pertanyaan dari sebagian peserta workshop. Apakah dengan adanya BUM Desa lantas secara otomatis usaha-usaha yang ada di desa harus bergabung dan berada di bawah naungan BUM Desa tersebut? Unit usaha yang telah ada terlebih dahulu sebelum pembentukan BUM Desa dapat bergabung ataupun tidak. Hal tersebut tergantung dari kesepakatan pengelola unit usaha tersebut. Tidak ada paksaan untuk menggabungkan unit usaha di bawah pengelolaan BUM Desa.
- Bagaimana cara memulai usaha bagi BUM Desa yang baru? Pertimbangan yang dijadikan dasar pendirian BUM Desa diantaranya adalah: potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam desa dan sumber daya manusia yang mengelola BUM Desa tersebut. Untuk BUM Desa baru yang belum memiliki unit usaha diharapkan mampu untuk menggali potensi usaha ekonomi berdasarkan sumber daya alam dan manusia di desanya masing-masing. Oleh karena itu diperlukan pendampingan yang lebih intensif bagi BUM Desa baru yang ingin mewujudkan potensi ekonomi dan sumber daya alam agar mampu menggerakkan perekonomian masyarakat desa. Lantas siapa yang bertugas melakukan pendampingan?
Diskusi di dalam ruangan workshop belumlah cukup untuk mengupas semua informasi terkait BUM Desa. Apalagi objek kegiatan adalah pengelola dan calon pengelola BUM Desa dari 23 desa di Kabupaten Banyumas. Oleh karena itu rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan orientasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 14-15 September 2016. Lokasi kunjungan orietasi lapangan adalah 2 buah desa di DI Yogyakarta yang BUM Desanya sudah beroperasi dengan baik.
Kunjungan pertama dilakukan di desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Informasi yang terangkum dari kunjungan pertama adalah sebagai berikut. Unit usaha yang dikelola BUM Desa di desa Triharjo adalah pengolahan sampah rumah tangga warga. Unit usaha ini awalnya merupakan kegiatan kelompok masyarakat yang sudah dimulai pada tahun 2008 (BUM Desa dibentuk pada tahun 2014). Semenjak pembentukan BUM Desa, pengelola melihat bahwa kegiatan kelompok masyarakat tersebut potensial untuk dikembangkan menjadi unit usaha. Oleh karena itu pengelola BUM Desa segera melakukan komunikasi dengan kelompok tersebut. Setelah terjalin komunikasi dan kesepakatan, kelompok tersebut resmi menjadi unit usaha di BUM Desa. Terkait dengan usaha untuk memperbesar kegiatan unit usaha pengolahan sampah, disertakan sejumlah dana investasi yang diambil dari APBDes untuk BUM Desa yang selanjutnya diteruskan ke unit usaha. Hak dan kewajiban BUM Desa terhadap pemerintah desa dan masyarakat pada umumnya tertuang di dalam AD/ART. Meskipun unit usaha tersebut belum memberikan keuntungan yang besar namun dapat memberikan kontribusi yang baik untuk masyarakat, mengingat ada unsur pelayanan umum dalam BUM Desa yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di desa tersebut. Saat ini direncanakan pemerintah desa Triharjo akan memberikan penyertaan modal yang lebih besar untuk menambah kapasitas produksi pengolahan sampah di unit usaha BUM Desa tersebut. Selain itu akan ada beberapa unit usaha baru yang disertakan di BUM Desa antara lain adalah unit usaha batik dan pengolahan makanan.
Kunjungan kedua dilakukan di desa Nglanggeran, kecamatan Patuk, kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta. Objek orientasi lapangan kedua ini adalah desa wisata yang mana mampu mengoptimalkan potensi wisata gunung api purba di wilayah tersebut. Pada awalnya eksplorasi potensi wisata gunung api purba di desa Nglanggeran dilakukan oleh kelompok karang taruna pada tahun 2000an. Butuh waktu yang lama bagi kelompok karang taruna tersebut untuk meyakinkan masyarakat desa bahwa potensi wisata gunung api purba mampu memberikan dampak kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Seiring dengan perkembangan waktu, sedikit demi sedikit wisata gunung api purba dapat terbentuk. Sampai dengan saat ini, PAD wisata gunung api purba lebih dari 1 Milyar per tahun. Tentunya banyak pihak yang terlibat untuk pengembangan wisata tersebut. Terkait dengan peran BUM Desa yang baru terbentuk pada tahun 2012 adalah mengorganisir kegiatan-kegiatan wisata yang muncul sebagai multiplier effect dari adanya wisata gunung api purba. Sebagai contoh: ada kelompok usaha homestay, pedagang makanan, parkir, jasa makrab dan lain-lain. Ada kekhawatiran bahwa ketika sebuah objek wisata menjadi lebih ramai dan besar maka akan timbul gesekan antar pelaku ekonomi di daerah tersebut, bahkan yang datang dari luar daerah. Desa Nglanggeran berperan melalui BUM Desa untuk mengatur tata tertib atau aturan main yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat desa khususnya di bidang ekonomi terkait dengan optimalisasi kawasan wisata tersebut.
Adanya BUM Desa diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan desa dengan cara menghimpun kegiatan-kegiatan ekonomi dan pelayanan umum untuk menggerakkan perekonomian desa. Asal dikelola dengan baik sebagai niat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa kemungkinan besar peran BUM Desa akan sangat besar dalam pengelolaan sumber-sumber perekonomian di desa. Namun begitu, keberadaan BUM Desa tidak boleh menjadi ancaman atas unit usaha baik perorangan maupun kelompok yang terlebih dahulu telah eksis keberadaannya. Yang ada adalah BUM Desa mampu merangkul semua pihak agar bersedia meningkatkan perekonomian di desa. Dasar pendirian BUM Desa adalah musyawarah desa yang berarti harus melibatkan stakeholder di desa tersebut. Karena BUM Desa berhak mendapat penyertaan modal dari desa dalam bentuk pembiayaan (yang diambil dari APBDes) dan kekayaan desa maka sudah semestinya pengelolaan BUM Desa harus transparan dan menjunjung tinggi visi mengsejahterakan masyarakat desa.
Penulis:
Akhmad Rizqul Karim, SP., M.Sc.
Dosen Sosial Ekonomi Pertanian UNSOED Purwokerto