AKREDITASI A
Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Unsoed terakreditasi dengan peringkat A yang berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 10 Februari 2026 berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 11159/SK/BAN-PT/Ak-PNB/S/IX/2021.
DEFINISI
Ilmu pangan adalah disiplin ilmu yang menerapkan dasar-dasar biologi, fisika, kimia dan keteknikan dalam mempelajari sifat-sifat bahan pangan, penyebab kerusakan bahan pangan dan prinsip-prinsip yang mendasari suatu pengolahan dan pengawetan pangan.
VISI
Pada tahun 2020 adalah menjadi Program Studi yang unggul dalam pengembangan ilmu dan teknologi pangan berbasis sumber daya perdesaan dan kearifan lokal.
MISI
- Meningkatkan mutu proses pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi teknis dan soft skill dalam menerapkan serta mengembangkan ilmu dan teknologi pangan.
- Menyelenggarakan penelitian bermutu untuk menghasilkan publikasi nasional, internasional, hak kekayaan intelektual, dan paket teknologi, khususnya pengembangan teknologi pangan berbasis sumber daya perdesaan dan kearifan lokal
- Menyelenggarakan pengabdian yang mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui pengembangan produk pangan berbasis sumber daya perdesaan dan kearifan lokal.
- Mengelola program studi secara efektif dan efisien.
TUJUAN
- Menghasilkan lulusan yang berbudi pekerti luhur, berkarakter, berjiwa wirausaha, berkemampuan leadership dan komunikasi tinggi, berwawasan global, profesional dibidangnya, dan berdaya saing tinggi baik level nasional maupun internasional
- Menghasilkan penelitian berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat, khususnya pengembangan ilmu dan teknologi pangan terkini berbasis sumber daya perdesaan dan kearifan lokal.
- Menghasilkan paket teknologi dan layanan masyarakat yang mampu memberikan kontribusi positif bagi pengembangan produk pangan berbasis sumber daya perdesaan dan kearifan lokal.
- Menghasilkan sistem pendidikan dengan pengelolaan yang efektif dan efisien sehingga menjamin diperoleh lulusan, penelitian, serta layanan masyarakat yang berkualitas.
STRATEGI PENCAPAIAN
- Meningkatkan level Prodi ITP Unsoed menjadi institusi pendidikan dan riset yang bereputasiinternasional
- Meningkatnya jenjang akreditasi menjadi A
- Meningkatkan daya saing lulusan Prodi ITP Unsoed baik pada level nasional maupun internasionalyang teridentifikasi dari gaji pertama dan lamanya mendapatkan pekerjaan
- Meningkatkan jumlah lulusan yang mampu membuka wirausaha baru berbasis teknologi pangan
- Meningkatkan jumlah staf yang berjenjang S3 dari 59% menjadi minimal 75% (2020), serta meningkatkan jumlah staf berjabatan fungsional profesor minimal 20% (2025)
- Mengarahkan penelitian terutama ke arah teknologi pengembangan produk pangan berbasis kearifan local
- Meningkatkan peran dosen dalam publikasi pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, karya yang dipatenkan/HKI dan buku
- Memperluas dan mengintensifkan jaringan kerjasama dalam rangka internasionalisasi Prodi ITP Unsoed
- Meningkatkan jumlah hibah dana kompetitif maupun kerjasama mutual untuk menjamin keberlangsungan kegiatan
- Meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan, riset dan pengabdian
STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN
Kompetensi (competency) adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya. Dengan mengacu pada rumusan deskripsi umum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk tingkat sarjana (jenjang 6), maka lulusan program pendidikan sarjana ilmu dan teknologi pangan harus memenuhi tiga aspek kompetensi, yaitu aspek kemampuan kerja umum dan khusus; aspek penguasaan pengetahuan/keilmuan umum dan khusus; dan aspek kemampuan manajerial yang sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawabnya. Aspek kompetensi umum baik yang terkait dengan kemampuan kerja maupun penguasaan pengetahuan/keilmuan, sikap dan tatanilai mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Aspek kompetensi khusus (kemampuan kerja dan penguasaan pengetahuan/keilmuan) dan kemampuan manajerial untuk lulusan program pendidikan teknologi pangan/teknologi hasil pertanian disajikan pada Tabel 1.
TABEL 1. Kompetensi khusus lulusan program pendidikan sarjana ilmu dan teknologi pangan sesuai dengan KKNI jenjang 6
KURIKULUM
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran program studi. Kurikulum pendidikan tinggi merupakan program untuk menghasilkan lulusan, sehingga program tersebut seharusnya menjamin agar lulusannya memiliki kualifikasi yang setara dengan kualifikasi yang disepakati dalam KKNI. Kurikulum Pendidikan Tinggi merupakan amanah institusi yang harus senantiasa diperbaharui sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan IPTEK yang dituangkan dalam Capaian Pembelajaran.
Capaian Pembelajaran Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan secara umum mengacu pada Standar Pendidikan PATPI (SURAT KEPUTUSAN Nomor: 03/SK-PATPI/XII/2013 Tentang STANDAR PENDIDIKAN SARJANA TEKNOLOGI PANGAN/TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN) dan mengacu pada 2011 Resource Guide for Approval and Re-Approval of Undergraduate Food Science Programs (Revised March 2016), Institute of Food Technologists. Selain itu, Capaian Penbelajaran Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Unsoed juga didasarkam pada pada visi, misi, dan tujuan Program Studi yang merupakan penciri atau kekhasan Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Unsoed.
KEGIATAN KEMAHASISWAAN & DOSEN
Beberapa kegiatan kemahasiswan dan dosen di lingkungan Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Unsoed beberapa tahun terakhir dapat dilihat dengan mengunjungi:
foodtech.unsoed
https://www.youtobe.com/watch?v=m1NlFOS1WP0
|
|