Berdasarkan SK Rektor Nomor 4347/UN23/TM.01.04/2020 Tanggal 17 Nopember 2020 Tentang penyesuauan Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Unsoed mulai semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 dan pembayaran UKT dilakukan sebelum Keputusan Rektor diumumkan, maka mahasiswa dapat mengajukan pengembalian UKT dengan mengakses internet pada laman bit.ly/Pengembalian_Penyesuaian_UKT_2020 dengan mengupload dokumen :
1. Surat permohonan pengembalian
2. Fotocopy bukti pembayaran
3. Fotocopy buku rekening tabungan
Laman di buka sampai dengan tanggal 14 Desember 2020
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, Atas kerjasamanya kami sampaikan terim akasih.
Purwokerto, 12 Desember 2020
Kasubbag Akademik dan Kemahasiswaan
Fakultas Pertanian
ttd
Achmad Noor
196810271994031002